Enggak Mau Ngantri Bikin SIM, Online Saja Sekarang. Nih Cara-caranya Bisa Diikuti

- 24 Februari 2021, 07:02 WIB
Tanpa Harus ke Kantor Polisi, Begini Cara Buat SIM Online dari Rumah dan Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tanpa Harus ke Kantor Polisi, Begini Cara Buat SIM Online dari Rumah dan Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan /siminternasional.korlantas.polri.go.id
  • SIM baru;
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

 

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikerumuni Massa Mirip Habib Rizieq, Pihak Istana Kelimpungan

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; 
  1. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  2. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
  3. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

 

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Selama 30 Hari ke Depan

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".
3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: Partai Golkar Jadi Partai Paling Mendukung Kebijakan Presiden Jokowi, PDIP?

 4. Kemudian pilih "Lanjut".

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah