5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.
5. Jika sudah, pilih "Check".
6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Partai Demokrat Sebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Telah Disusupi Buzzer
7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian
8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
Begitulah tahapan-tahapan pengajuan pembuatan SIM secara online yang tidak harus datang ke lokasi dan mengantre sehingga khawatir protokol kesehatan COVID 19. ***