Cara Pembuatan SIM Baru Secara Online, Wajib Punya KTP Elektronik

- 25 Februari 2021, 06:49 WIB
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengisi akhir pekan ini dengan menunaikan kewajibanya sebagai warga negara yaitu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu 20 Februari 2021.
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengisi akhir pekan ini dengan menunaikan kewajibanya sebagai warga negara yaitu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu 20 Februari 2021. /Tangkap layar Instagram @mangoded_md

1.Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Baca Juga: Doyoung NCT Menunjukkan Rutinitas Pagi Hari dalam Relay Cam NCT, Ini yang Dia Lakukan

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah