Cara Pembuatan SIM Baru Secara Online, Wajib Punya KTP Elektronik

- 25 Februari 2021, 06:49 WIB
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengisi akhir pekan ini dengan menunaikan kewajibanya sebagai warga negara yaitu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu 20 Februari 2021.
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengisi akhir pekan ini dengan menunaikan kewajibanya sebagai warga negara yaitu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu 20 Februari 2021. /Tangkap layar Instagram @mangoded_md



JURNAL GAYA
 - Zaman sekarang manusia dipaksa karena keadaan memaksimalkan penggunaan internet dalam kehidupan kesehariannya. 

Dengan adanya pandemi Covid-19, menjaga jarak dan bekerja secara online dari rumah menjadi kebiasaan baru. Mau tak mau masyarakat harus terbiasa dan beradaptasi dengannya.

Termasuk dalam pembuatan SIM online, untuk pendaftaran tidak harus berdesak-desakan di kantor polisi, bisa memakai cara resgistrasi secara online.

Baca Juga: Tinggal 51 Santri Persis Tasikmalaya yang Masih Jalani Isolasi tersentralistik, Dinkes Kota Tasikmalaya Pantau

Para perantau yang sedang jauh dari kampung halaman, apalagi jaraknya ribuan kilometer menyeberangi pulau tak perlu khawatir apabila ingin membuat Surat Izin Mengemudi  (SIM) baru.

Syarat utama yang harus dimiliki yakni KTP Elektronik asli yang masih bagus dan terbaca datanya.

Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring).

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Dulu ke Kampung Halaman 

Golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online yang diperoleh dari situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah