JURNAL GAYA - Zaman sekarang manusia dipaksa karena keadaan memaksimalkan penggunaan internet dalam kehidupan kesehariannya.
Dengan adanya pandemi Covid-19, menjaga jarak dan bekerja secara online dari rumah menjadi kebiasaan baru. Mau tak mau masyarakat harus terbiasa dan beradaptasi dengannya.
Termasuk dalam pembuatan SIM online, untuk pendaftaran tidak harus berdesak-desakan di kantor polisi, bisa memakai cara resgistrasi secara online.
Para perantau yang sedang jauh dari kampung halaman, apalagi jaraknya ribuan kilometer menyeberangi pulau tak perlu khawatir apabila ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Syarat utama yang harus dimiliki yakni KTP Elektronik asli yang masih bagus dan terbaca datanya.
Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring).
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Dulu ke Kampung Halaman
Golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online yang diperoleh dari situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).