Cara Pembuatan SIM Baru Secara Online, Wajib Punya KTP Elektronik

- 25 Februari 2021, 06:49 WIB
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengisi akhir pekan ini dengan menunaikan kewajibanya sebagai warga negara yaitu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu 20 Februari 2021.
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengisi akhir pekan ini dengan menunaikan kewajibanya sebagai warga negara yaitu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu 20 Februari 2021. /Tangkap layar Instagram @mangoded_md

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

1.SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, Kamis 25 Februari 2021 Yeh Hai Mohabbatein, Radha Krishna dan Jodoh Wasiat Bapak 2 Seru!

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah