Cara Pembuatan SIM Baru Secara Online, Wajib Punya KTP Elektronik

- 25 Februari 2021, 06:49 WIB
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengisi akhir pekan ini dengan menunaikan kewajibanya sebagai warga negara yaitu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu 20 Februari 2021.
Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengisi akhir pekan ini dengan menunaikan kewajibanya sebagai warga negara yaitu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu 20 Februari 2021. /Tangkap layar Instagram @mangoded_md



JURNAL GAYA
 - Zaman sekarang manusia dipaksa karena keadaan memaksimalkan penggunaan internet dalam kehidupan kesehariannya. 

Dengan adanya pandemi Covid-19, menjaga jarak dan bekerja secara online dari rumah menjadi kebiasaan baru. Mau tak mau masyarakat harus terbiasa dan beradaptasi dengannya.

Termasuk dalam pembuatan SIM online, untuk pendaftaran tidak harus berdesak-desakan di kantor polisi, bisa memakai cara resgistrasi secara online.

Baca Juga: Tinggal 51 Santri Persis Tasikmalaya yang Masih Jalani Isolasi tersentralistik, Dinkes Kota Tasikmalaya Pantau

Para perantau yang sedang jauh dari kampung halaman, apalagi jaraknya ribuan kilometer menyeberangi pulau tak perlu khawatir apabila ingin membuat Surat Izin Mengemudi  (SIM) baru.

Syarat utama yang harus dimiliki yakni KTP Elektronik asli yang masih bagus dan terbaca datanya.

Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring).

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Dulu ke Kampung Halaman 

Golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online yang diperoleh dari situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

1.Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Baca Juga: Doyoung NCT Menunjukkan Rutinitas Pagi Hari dalam Relay Cam NCT, Ini yang Dia Lakukan

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

1.SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, Kamis 25 Februari 2021 Yeh Hai Mohabbatein, Radha Krishna dan Jodoh Wasiat Bapak 2 Seru!

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Kamis 25 Februari 2021 Buku Harian Seorang Istri Ratingnya Tinggi Disusul Love Story Series

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau

2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

3. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Kamis 25 Februari 2021 Buku Harian Seorang Istri Ratingnya Tinggi Disusul Love Story Series

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

4. Kemudian pilih "Lanjut".

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Kamis 25 Februari 2021 Ikatan Cinta Elsa Tak Insyaf, Ada Amanah Wali dan Dunia Terbalik

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.

5. Jika sudah, pilih "Check".

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang dapat dihubungi.

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian

8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai

Silakan untuk dicek di kotak masuk email konfirmasi yang berisikan informasi tentang registrasi yang telah dilakukan.***

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah