Pomdam Jaya Kawal Kasus Penembakan Bripka CS di Cengkareng

- 25 Februari 2021, 17:10 WIB
Lokasi penembakan anggota TNI oleh oknum Polisi di Cengkareng
Lokasi penembakan anggota TNI oleh oknum Polisi di Cengkareng /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Bripka CS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Anggota Polisi Kini Dilarang Masuk Tempat Hiburan dan Minum Miras

Selain itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x