JURNAL GAYA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.
Diskon pajak akan diberikan hingga akhir 2021 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Baca Juga: Dilantik Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Miliki Harta Hingga Rp21 Miliar
Relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 27 Februari 2021, Aldebaran Keluarkan Rendi yang Mendekam Dipenjara
Dalam Pasal 5 dituliskan relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021. Pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021.