Selanjutnya relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen.
Sedangkan insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Puasa Ayyamul Bidh, Jangan Lupa ini Niatnya
Pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mobil mewah harus membuat faktur pajak dan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).***