Mahfud MD Berulang-ulang Sebut, Secara Hukum Pemerintah Tak Tahu Ada KLB Partai Demokrat

- 7 Maret 2021, 19:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. / ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menyelesaikan sah tidaknya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dengan memakai perspektif hukum atau peraturan yang berlaku.

"Untuk kasus KLB PD di Deli Serdang, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu, 7 Maret 2021.

Secara formal, ia menyatakan, sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-setidaknya secara hukum tidak tahu, soal adanya KLB PD atau tidak.

"Meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Andin Ikatan Cinta Ditemukan, Netizen: Alhamdulillah Ketemu Ga Jadi Diganti Barbie Kumalasari!

Sehubungan hal itu, KLB itu nantinya akan ditangani secara hukum oleh pemerintah, manakala sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya.

Usai dilaporkan, maka statusnya akan menjadi pemerintah mendapat laporan.

Dan dasar penyelesaiannya, karena bersengketa dengan kepengurusan PD versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, adalah peraturan perundang-undangan.

Yakni, pertama, UU Parpol dan yang kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini.

Baca Juga: Usai Kisruh KLB Moeldoko, Eks Panglima GAM: Kita Sokong AHY dan Para Kader Partai Demokrat

Bagi pemerintah, kata Mahfud, AD/ART yang terakhir itu adalah yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020. Pada saat itu, yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum. Karena hukum itu bukan logika masyarakat, jadi kita tak boleh main-main," beber Mahfud.

"Tapi bagi Pemerintah hingga saat ini, AD/ART yang sah itu sampai sekarang yang diserahkan tahun 2020. Itu, nanti dasar utamanya. Lalu kalau ada yang mengajukan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti kita akan nilai," katanya.

Baca Juga: Ketua DPD danDPC Partai Demokrat Diintimidasi Pelaksana KLB, Kamhar Lakumani: Kami Sudah Mendeteksi

Ia pun meminta agar publik, khususnya para pengurus Partai Demokrat memahami posisi Pemerintah yang tak bisa melarang KLB di Deli Serdang yang menjadikan Moeldoko sebagai ketua umum.

Tak tepat juga bila dituding Pemerintah melindungi KLB itu.

"Kalau saya menyebut hal kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita tak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB. Tidak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," katanya.

Baca Juga: Pernah Ditawari Kudeta AHY di Partai Demokrat, Gatot Nurmantyo: Saya Bilang, Siapa Sih yang Enggak Mau?

Mahfud mengatakan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa sikap Pemerintah ini bukan yang pertama kali.

Dua pemerintahan sebelumnya juga melaksanakan hal sama ketika terjadi dualisme kepemimpinan di Partai Kebangkita Bangsa (PKB).

Yakni ketika di Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, serta kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan petinggi PD saat ini.

Baca Juga: Merasa Mood Swing? 5 Tips Ini Ampuh Atasi Perubahan Suasana Hati, Coba Deh

"Bukan karena Pak SBY atau Bu Mega memiihak, tapi memang UU tidak boleh. Seperti sekarang UU berlaku, UU sama, UU 9 Tahun 1998, hukumnya jelas. Pemerintah akan menilai keabsahannya KLB itu nanti," tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x