Libur Tanggal Merah, Menpan RB Tjahyo Kumolo Larang ASN Berpergian ke Luar Daerah

- 9 Maret 2021, 17:22 WIB
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo /Humas MenpanRB

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat. Hukumannya mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Anindya BakrieJadi Ketum Kadin, Rosan P Roeslani jadi Dubes AS

Namun meski sudah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah