Polres Tangsel Berhasil Membekuk Pelaku Perampokan Spesialis Rumah Kosong, Satu Rekannya Berhasil Kabur

- 9 Maret 2021, 17:42 WIB
ILUSTRASI perampokan rumah kosong.*/ANTARA
ILUSTRASI perampokan rumah kosong.*/ANTARA /

JURNAL GAYA - Hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong ketika bepergiaan ke luar kota dan meninggalkannya cukup lama. 

Ada baiknya dititipkan ke tetangga sebelah atau ke ronda lingkungan setempat.

Seperti kejadian di Perumahan BSD Serpong, kepolisian berhasil menangkap seorang penjahat spesialisasi merampok rumah kosong. 

Baca Juga: Kemnaker RI Menyerahkan Sertifikat ISO 9001:2015 Kepada Disnakertrans Jabar 

Polisi Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk seorang pria berinsial EC (52) terkait pencurian rumah kosong. Pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di Perumahan BSD Serpong, Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Tersangka diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan dengan mengincar rumah kosong," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Selasa, 9 Maret 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Menurut AKBP Iman tersangka berusaha masuk ke dalam rumah kosong pelaku dan merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L.

Tersangka EC dibantu rekannya pelaku lain berinisial A yang bertugas menunggu di luar rumah sambil mengawasi keadaan dan suasana sekitarnya menghindari tertangkap basah.

Baca Juga: SBMPTN 2021 Dimulai, Cek Cara Pendaftaran dan Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Mahasiswa 

"Tersangka adalah spesialis rumah kosong mewah yang sedang ditinggal pemiliknya. Modus operandinya, melakukan mapping dan memasuki rumah dengan mencongkel gembok dan mengambil barang berharga," kata AKBP Iman menjelaskan kornologi dan modus operandi.

Polisi juga terus berusaha mengejar pelaku lainnya yang berhasil kabur. 

"Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lain yang berhasil kabur dari penangkapan," sambung AKBP Iman, menambahkan.

Baca Juga: Persiapkan Diri untuk 'Perangkap Thucydides', Angkatan Bersenjata China Bersiap Perang Lawan Amerika Serikat

Keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan perampokan itu, disertai pula penyitaan beberapa barang bukti yakni berupa lima unit jam tangan bermerek seperti Guess dan Alexander Christie, serta dua unit handphone merk Iphone 5 dan Nokia E63.

Tersangka EC akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman pidananya dipenjara paling lama tujuh tahun.***

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah