Ini Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 10 Maret, Ada Di Dua Lokasi

- 10 Maret 2021, 06:57 WIB
Warga Kabupaten Bandung, Layanan SIM Keliling Online Polresta Bandung hari ini, 10 Maret 2021. Pelayanan ini diperuntukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Warga Kabupaten Bandung, Layanan SIM Keliling Online Polresta Bandung hari ini, 10 Maret 2021. Pelayanan ini diperuntukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. /Instagram/@tmcpolrestabandung./

JURNAL GAYA - Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Bandung, Rabu 10 Maret 2021 ada di dua lokasi. Berdasarkan akun Instagram @tmcpolrestabandung, mobil SIM keliling pertama ada di Kantor Kecamatan Pangalengan dan mobil SIM keliling kedua ada di Alun-alun Banjaran, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 10 Maret, Ada Di Dua Lokasi

Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Resep Sandwich Telur Lipat Korea Ala Devina Hermawan, Sarapan Lezat yang lagi Hits di TikTok

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x