Jadwal SIM Keliling Online di Kota Cimahi, Rabu 10 Maret 2021

- 10 Maret 2021, 11:55 WIB
SIM keliling online di Kota CImahi
SIM keliling online di Kota CImahi /Jurnal Gaya / Juniar/Satlantas Polresta Cimahi

JURNAL GAYA - Masyarakat Kota CImhai yang berencana akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Cimahi, Rabu 10 Maret 2021 ada di lokasi ini.

Menurut akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, mobil SIM keliling akan tersedia di Cimahi Mall Kota Cimahi. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 10 Maret 2021, Ada Ikatan Cinta Semakin Seru, Putri untuk Pangeran dan Amanah Wali 4

Layanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB (kuota dibatasi). Lebih baik datang saat awal buka supaya mendapatkan kuota lebih awal.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Viral di Dunia Maya, Apa Itu Kelainan Hipospadia yang Dialami Serda Aprilia Manganang

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Saat masa pandemi Covid-19 ini selalu patuhi protokol kesehatan 3M, jangan lupa menjaga jarak dan menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM di lokasi.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x