Libur Isra Miraj dan Nyepi, Pemprov Jabar Larang ASN ke Luar Kota, Kenapa?

- 11 Maret 2021, 10:40 WIB
Sekda Jabar
Sekda Jabar /Humas Jabar

JURNAL GAYA-------Libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 pada Rabu 10 Maret sampai Minggu 14 Maret 2021, ASN Jabar harus tetap berada di dalam kota. Karena, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar daerah saat libur.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 11 Maret 2021, Gawat! Andin dan Elsa Berebut Anting Jadi Titik Terang Pembunuh Roy

"Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Setiawan, dalam siaran persnya, Kamis, 11 Maret 2021.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

"Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya," paparnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Kamis 11 Maret 2021, Ikatan Cinta Semakin Seru Andin dan Elsa Rembutan Cincin Amanah Wali

Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta risiko penyebaran COVID-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x