Kepolisian Polda Jawa Timur, menurut AKBP Zulham, di sekitar bulan Januari 2021 melakukan patroli siber melakukan analisis dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten seksual berisi layanan seks bertiga.
"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.
Hasil penyelidikan dilakukan dengan tindakan operasional di lapangan dan berhasil membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan manusia untuk dijadikan obyek prostitusi dalam layanan seks bertiga.
Polisi pun melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga muncikari, berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan sebelumnya.
Sementara itu, dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel. Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah