JURNAL GAYA - Hari ini, 15 Maret 2021, diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Dunia (World Consumer Rights Day) yang akan mengusung tema "Mengatasi Polusi Plastik".
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Firman Turmantara Endipradja, mengatakan, Hari Hak Konsumen Dunia diperingati pertama kali pada 15 Maret 1983.
Hari Hak Konsumen Dunia merupakan hari dimana masyarakat dunia membangun kesadaran konsumen atas hak-hak mereka.
Baca Juga: Marvin Hagler, Juara Dunia Tinju Kelas Menengah Asal Amerika Serikat Tutup Usia di Usia 66 Tahun
Hari Hak Konsumen Dunia terinspirasi oleh gagasan Presiden AS John F. Kennedy saat menguraikan visi hak konsumen dalam pesan khusus di kongres pada tanggal 15 Maret 1962.
Kennedy juga tercatat sebagai Presiden pertama di dunia yang mengambil langkah meletakan hak-hak dasar umum konsumen.
Maka dari itu, sejak tahun 1983 akhirnya dunia memperingati Hari Hak Konsumen Dunia.