Hari Hak Konsumen Dunia, Saatnya Konsumen Sadar Haknya untuk Bebas Memilih Tanpa Paksaan

- 15 Maret 2021, 10:20 WIB
Komisioner BPKN RI, Firman Turmantara mengatakan, Hari Hak Konsumen Dunia jadi momentum agar konsumen sadar haknya untuk bebas memilih.*
Komisioner BPKN RI, Firman Turmantara mengatakan, Hari Hak Konsumen Dunia jadi momentum agar konsumen sadar haknya untuk bebas memilih.* /Instagram.com/@layananperlindungankonsumen/

"Hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional itu tertuang melalui A special Message for the Protection of Consumer Interest yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan Declaration of Consumer Right," kata Firman Turmantara.

Dalam literatur, menurut Firman Turmantara, umumnya disebut "empat hak dasar konsumen" (the four consumer basic rights).

Hak-hak dasar yang dideklarasikan itu meliputi hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety), hak untuk memilih (the right to choose), hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed), dan hak untuk didengarkan (right to be heard).

"Mengenai hak untuk memilih atau the right to choose, konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar," tutur Firman Turmantara.

Konsumen, menurut dia, tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya.

"Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu," ujarnya.

Di Indonesia, Hari Konsumen Nasional (Harkonas) diselenggarakan tanggal 20 April dan konsumen dijamin akan hak-haknya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Konsideran UUPK menyebutkan, pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

"Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar," ujar Firman Turmantara.

Ia menambahkan, ada sembilan hak konsumen yang diatur dalam UUPK yang perlu secara kontinu disosialisasikan (digaungkan) kepada seluruh masyarakat baik sebagai konsumen, pelaku usaha dan pemerintah (tripartit), yaitu hak untuk memilih barang dan/atau jasa yang beredar di pasaran.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x