Rencana Anies Baswedan Buka Karaoke di Masa Pandemi Covid-19 Direstui PKS

- 16 Maret 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi tempat karaoke. Karaoke Inul Vista.
Ilustrasi tempat karaoke. Karaoke Inul Vista. /Dok. Instagram @inulviztaofficial/

JURNAL GAYA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta merestui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hendak membuka tempat karaoke di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai pembukaan tempat karaoke tidak akan menjadi masalah, apabila pengoperasianya diawasi secara ketat, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Mengingat, Jakarta belum terbebas dari pandemi Covid-19. Tercatat hingga 13 Maret 2021 masih terdapat 7.563 kasus aktif, 3.357 diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru corona, yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” kata Khoirudin, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Cegah Praktek Korupsi, KPK Berikan Edukasi dan Sosialisasi di Bank bjb

Rencana Anies memberi izin operasi tempat karaoke diketahui melalui Surat Edaran No. 64 Tahun 2021 yang terbitkan beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu para pengelola tempat hiburan diminta menyusun skema penerapan protokol kesehatan.

Ia pun mengakui, risiko penyebaran Covid-19 di tempat karaoke amat besar. Menyusul, karaoke dilakukan di ruang tertutup dengan ventilasi kurang baik.

"Kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan Covid-19. Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” tutur Khoirudin mengingatkan.

Baca Juga: Mengejutkan! Raffi Ahmad Ungkap Billy Syahputra dan Amanda Manopo Putus Karena Ini!

Oleh karena itu, Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini berharap pembukaan tempat hiburan didahului dengan regulasi pencegah penularan Covid-19. Misalnya ada aturan pengelola karaoke membatasi jumlah pengunjung dalam satu ruangan, selain membatasi jam operasional.

Kemudian pengunjung harus disiplin menjalankan protokol kesehatan serta pengelola menyediakan alat pengecek suhu tubuh.

“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sanitizer di setiap ruangan, masker medis, termasuk banner imbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan imbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tambahnya.

Baca Juga: 8 Artis Berstatus Janda Kaya di Indonesia, Tajir Melintir Berkat Bisnis yang Menggurita

Selain itu, Khoirudin berharap pengawasan penegakan protokol kesehatan tidak hanya melibatkan pengelola dan Satpol PP saja, tetapi juga Kepolisian dan TNI.

Ia menyatakan, Pemprov DKI harus belajar dari pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pengelola tempat hiburan.

Banyak pelaku usaha melanggar batas waktu operasional. Ironisnya, ada pelanggaran yang diketahui setelah adanya tidak pidana di tempat hiburan tersebut.

“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x