JURNAL GAYA - Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Bandung, Rabu 17 Maret 2021. Berdasarkan akun Instagram @tmcpolrestabandung, mobil SIM keliling kali ini berada di Dago Resort Cimenyan Kab. Bandung.
Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Ada di Dua Lokasi, Rabu 17 Maret
Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: 8.200 Pelanggar Prokes Terjaring Sepanjang 2020 di Kota Bandung
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).
Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :