Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamlah Zaim Saidi

- 17 Maret 2021, 07:59 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /ANTARA/HO-Polri.

JURNAL GAYA - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditolak permohonan penangguhan penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Zaim Saidi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di pasar tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono yang menyatakan pihak kepolisian belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. "Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," jelas Rusdi kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: 8.200 Pelanggar Prokes Terjaring Sepanjang 2020 di Kota Bandung

Sebagai informasi, Zaim Saidi adalah penggagas penggunaan dinar dirham di Pasar Muamalah Depok. Setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di pasar yang dikelolanya itu.

Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Ada di Dua Lokasi, Rabu 17 Maret

Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x