8.200 Pelanggar Prokes Terjaring Sepanjang 2020 di Kota Bandung

- 17 Maret 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi penegakkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
Ilustrasi penegakkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. /Dok / Humas Provinsi Jateng/

 

 

JURNAL GAYA – Jumlah pelanggar protokol kesehatan sepanjang 2020 yang berhasil ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yakni mencapai 8.200 pelanggar. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan para pelanggar adalah individu perorangan maupun badan usaha.

Setiap pelanggaran yang terjaring dikatakan  Rasdian dikenakan sanksi bentuknya beragam, mulai dari teguran, administrasi, hingga pemberian denda.  “Dari data yang ada dari Maret sampai Desember 2020 ada sekitar 8.200 pelanggaran baik itu perorangan maupun badan usaha,” ujar Rasdian, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Ada di Dua Lokasi, Rabu 17 Maret

Pada saat awal-awal masa Pandemi dikatakan Rasdina pihaknya hanya melakukan penindakan sebatas pendataan saja. Hal tersebut salahsatunya untuk ajang sosialisasi aturan pencegahan Covid-19 pada warga.

Dia menyebutkan, terdapat hingga 600 pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB pertama. Oleh karenanya, pengetatan aturan terus dilakukan pada masa-masa PSBB berikutnya. “PSBB pertama ada sekitat 600 pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha. Di PSBB kedua sampai keenam pengetatan. Selanjutnya fokus woro-woro edukasi 3M,” terangnya.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Sumut Ancam Kubu KLB Deli Serdang Denda Rp2 Miliar

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat yakni dikatakan rasdian berupa penggunaan masker yang tidak sesuai aturan, warga yang berkerumun, ataupun masalah ketentuan operasional bagi badan usaha. Misalnya jam buka dan tutup ataupun kapasitas pengunjung yang melebihi aturan.

Selama PSBB di 2020, dia mengatakan, Satpol PP bersiaga di sejumlah lokasi posko pengawasan. Posko ini terbagi dalam tiga ring, yakni ring pertama berada di wilayah pusat kota, ring kedua di sejumlah lokasi aktivitas warga, dan ring ketiga di perbatasan kota juga akses pintu masuk tol.  “Kemudian ada tindak preventif untuk pencegahan (pelanggaran prokes), kita buat cek poin," ungkapnya.***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x