JURNAL GAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut tidak berminat menjabat Presiden tiga periode.
"Ini bukan soal minat dan tidak, Undang-Undang Dasar (UUD) di atas Presiden," cuitnya melalui akun twitter @JimlyAs, Selasa, 16 Maret 2021.
Yg jelas utk 2024, tdk ada parpol yg tdk punya kepentingan utk ajukan capresnya sndiri2, maka tdk akan ada yg scr resmi akan setuju dg wacana 3 periode. Makanya sy bilang jngan trpancing & akhiri sajalah wacana 3 periode ini. https://t.co/rk3O4kSALs— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 16, 2021
Sehubungan hal itu, ia menyatakan, siapapun yang menjabat sebagai presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan.
Ia pun mengutip pasal 7 UUD, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Baca Juga: Jadwal Film TV Selasa, 16 Maret 2021, Saksikan Film Killer Elite Dibintangi Jason Statham
Meski begitu, ia pun menyebutkan, UUD tersebut bisa saja diubah. Namun hal itu tidak otomatis berlaku untuk Presiden Jokowi.
"Kalau mau diubah bisa saja, tapi untuk presiden yang akan datang," ujarnya.
Ia pun melanjutkanm yang jelas untuk 2024, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk mengajukan capresnya sendiri-sendiri, sehingga tidak akan ada yang secara resmi setuju dengan wacana 3 periode.
"Makanya saya bilang, jangan terpancing dan akhiri sajalah wacana 3 periode ini," tandasnya.