BNPT Gandeng TNI Untuk Cegah dan Tanggulangi Terorisme di Dalam Negeri

- 22 Maret 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi. Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI Mayjen TNI Richard TH. Tampubolon saat mengecek pasukan dalam Apel Gelar Pasukan Latihan Penanggulangan Anti Teror (Latgultor) Satuan Aksi Khusus (Sataksus) TNI dalam Rangka Pengamanan VVIP TA 2020, di Pelabuhan JICT II Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.
Ilustrasi. Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI Mayjen TNI Richard TH. Tampubolon saat mengecek pasukan dalam Apel Gelar Pasukan Latihan Penanggulangan Anti Teror (Latgultor) Satuan Aksi Khusus (Sataksus) TNI dalam Rangka Pengamanan VVIP TA 2020, di Pelabuhan JICT II Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. /Puspen TNI/

BNPT bersama Komisi III menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas beberapa persoalan, di antaranya evaluasi kinerja dan program kerja BNPT, serta pelibatan TNI dalam kerja pencegahan dan penanggulangan terorisme.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ichsan Soelistio mengajukan pertanyaan ke Kepala BNPT Boy Rafli mengenai sejauh apa keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.

Tidak hanya mengenai pelibatan TNI, Boy juga menerangkan BNPT juga membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain dalam upaya mencegah paham radikal terorisme dan menanggulangi aksi teror di dalam negeri.

Baca Juga: Soal Impor Beras, Faisal Basri: Orang Puasa Konsumsi Beras Ya Turun

Dalam pertemuan itu, BNPT mengumumkan pihaknya akan membentuk sekretariat bersama (sekber), yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam); Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Tugas sekretariat bersama ini mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dilakukan (RAN PE) di masing-masing kementerian/lembaga,” terang Boy.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Uji Coba Sekolah Tata Muka Dalam Waktu Dekat ini

“Pelaporan minimal setahun sekali kepada presiden dan masyarakat umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Boy menambahkan saat rapat.

Rencana aksi nasional pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme merupakan salah satu implementasi cetak biru BNPT untuk mencegah paham radikal terorisme dan menanggulangi aksi teror.

Boy menyebut frasa “ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme” merupakan satu kesatuan yang harus disebut secara lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x