Memilih Fokus Pengesahan KLB Demokrat Deli Serdang, Marzuki Ali dkk Mencabut Gugatan di PN Jakarta Pusat

- 23 Maret 2021, 15:55 WIB
Marzuki Alie
Marzuki Alie /

 

JURNAL GAYA - Tim penasehat dari Marzuki Alie dkk yang menjadi tokoh Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mencabut gugatan mereka terhadap pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Alasan pencabutan agar mereka lebih fokus mengurusi pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan Ham.

Sebelumnya pentolan KLB Deli Serdang yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, mendaftarkan gugatan mereka menuntut tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke pengadilan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bandung Selasa, 23 Maret 2021. Pagi Cerah Berawan Siang Turun Hujan Petir

Gugatan didaftarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.

Hari ini, Selasa, 23 Maret 2021, gugatan itu dicabut kembali dari PN Jakpus.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Slamet dasar gugatan berawal dari ketidakpuasan para penggugat yang menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Dirlantas Meski Ada Kamera ETLE, Petugas di Lapangan Tetap Berjaga

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. [...] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.

Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Gisel Bongkar Alasan Akui Video Syur 19 Detik dengan Nobu: Campur Tangan Tuhan

Dokumen yang diminta salah satunya kartu tanda penduduk (KTP) asli para penggugat dan tergugat yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum. Tidak hanya itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.

Marzuki Alie dan lima eks anggota Partai Demokrat pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.***

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x