Kembali Terjadi, Dugaan Korupsi di Lembaga Negara. KPK Tahan Pejabat BPN Diduga Terima Gratifikasi

- 24 Maret 2021, 21:36 WIB
Foto: Ilustrasi KPK
Foto: Ilustrasi KPK /Gisela R//Instagram/official.kpk

Untuk kasus tersebut, 120 orang saksi telah diperiksa KPK. Mereka terdiri dari beberapa pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Perkara gratifikasi di BPN ini terjadi saat Gusmin masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur. Tersangka saat itu diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Bulog Divre Jabar Pastikan Stok Beras di Jabar Melimpah Jelang Ramadhan

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN," pungkas Lili mengakhiri penjelasannya.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x