Kembali Terjadi, Dugaan Korupsi di Lembaga Negara. KPK Tahan Pejabat BPN Diduga Terima Gratifikasi

- 24 Maret 2021, 21:36 WIB
Foto: Ilustrasi KPK
Foto: Ilustrasi KPK /Gisela R//Instagram/official.kpk

JURNAL GAYA - Tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kembali terjadi di lembaga negara. 

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menahan pejabat di lembaga negara karena dugaan menerima gratifikasi  demi kepentingan pribadinya.

Kali ini kasus korupsi menimpa lembaga  Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga yang bertugas mengurusi seluruh dokumen pertanahan di Indonesia.

Baca Juga: Gara-gara Prabowo - Sandi, Zulkifli Hasan: Timbul Permusuhan dan Kebencian 

Penyidik KPK menahan pejabat BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka tersebut yakni, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya, di Gedung KPK, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: 7 Fakta Aktivitas Gisel Anastasia di Medsos Pasca Kasus Video Syur, Diungkap Daniel Mananta, No 4 Bikin Baper!

Menurut Lili, KPK telah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus tersebut, 120 orang saksi telah diperiksa KPK. Mereka terdiri dari beberapa pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Perkara gratifikasi di BPN ini terjadi saat Gusmin masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur. Tersangka saat itu diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Bulog Divre Jabar Pastikan Stok Beras di Jabar Melimpah Jelang Ramadhan

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN," pungkas Lili mengakhiri penjelasannya.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x