Setelah Pemerintah Pusat, Giliran Pemkab Purwakarta Melarang Mudik Bagi Warganya

- 30 Maret 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Sumber: Pixabay/

JURNAL GAYA - Pemerintah pusat telah menginstruksikan larangan mudik bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) pada perayaan lebaran 2021 nanti.

Aturan ini dikeluarkan pemerintah pusat menghentikan penularan dan penyebaran Covid-19 di daerah-daerah pedesaaan yang biasanya minim kasus.

Keputusan tersebut diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat 26 Maret 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pusat Larang Mudik, Ridwan Kamil: Diperbatasan Kota akan Ada Razia-Razia

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir pada konfrensi pers secara virtual, Jum’at 26 Maret 2021.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendukung keputusan pemerintah pusat dan saat mudik nanti akan melaksanakan razia-razia di perbatasan kota.

Senada dengan pemrintah pusat dan Guberur Jabar,   pemerintah Kabupaten Purwakata pun menghimbau warganya untuk tidak mudik ke kampung halamannya  masing-masing di lebaran 2021 ini.

Menurut  Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Pemerintah Daerah Purwakarta bakal mengeluarkan surat edaran terkait imbauan untuk tidak melakukan perjalanan ke zona merah alias mudik saat lebaran nanti.

Baca Juga: THR Lebaran Hak Pekerja, Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Membayarnya Secara Penuh

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: purwakartakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x