Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini, Kok Bisa Turun Ya?

- 2 April 2021, 15:50 WIB
ILUSTRASI beras zakat ftrah.
ILUSTRASI beras zakat ftrah. /PIXABAY/.*/Pixabay

 

JURNAL GAYA - Baznas Kota Tangerang telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah sebesar Rp35.000 per orang dengan merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp14.000 per kilogram atau Rp10.000 per liter.

Ketua Baznas Kota Tangerang HM Aslie Elhusyairy mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menjelaskan nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni mengalami penurunan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp40.000.

"Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," katanya dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Viral 'Koboi' Bermobil Acungkan Senjata ke Perempuan di Duren Sawit, Polisi Tangkap Pelaku di Parkiran Mal

HM Aslie menjelaskan pandemi telah menyebabkan kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak.

Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.

Ia memaparkan zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa.

Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x