Menurut Menko PMK, masyarakat yang melaksanakan ibadah tarawih, diusahakan jamaahnya harus terbatas pada lingkup komunitas sendiri, jamaahnya saling mengenal satu sama lainnya.
"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya menjelaskan.
Ibadah shalat Idul Fitri, diterapkan hal yang sama, hanya diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.
Baca Juga: UPDATE, Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT Mencapai 86 Orang Meninggal Dunia
Saat melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid. Menghindari tradisi salaman seperti yang dilakukan biasanya.
"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," kata Muhadjir menjelaskan artinya.***