JURBAL GAYA – Mulai 1 Ramadhan 1442 Hijriah Masjid Nabawi dan Masjidil Haram bisa dikunjungi kembai bagi mereka yang sudah divaksinasi COVID 19. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Berdasarkan Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa 5 April 2021 mereka yang diberikan izin kepada orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi.
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Lalu , seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Baca Juga: Arab Saudi Tunda Ibadah Umrah, Delapan Masjid Ditutup Sementara
Ditegaskan Kementerian Haji dan Umrah bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. ***