Pemerintah Izinkan Ibadah di Luar Rumah Selama Bulan Puasa 2021, Syaratnya Protokol Kesehatan Ketat

- 6 April 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi Ibadah Ramadhan di Masjid
Ilustrasi Ibadah Ramadhan di Masjid /unsplash.com/Sangga Rima Roman/

 

JURNAL GAYA - Kabar baik dari pemerintah pusat yang telah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah di luar rumah seperti masjid dan musala di lingkungan masyarakat.

Informasi ini menjadi kabar melegakan dan sekaligus pelepas dahaga bagi yang merindukan beribadah di tempat-tempat ibadah yang sebelumnya dilarang untuk sementara karena pandemi Covid-19.

Masyarakat pada tahun sebelumnya banyak menahan diri, beribadah di rumah saja demi meredam penyebaran Covid-19 yang saat itu sedang menuju puncak penyebaran.

Baca Juga: WOW, China Melaporkan 24 Kasus Baru COVID 19, Sebagian Besar Infeksi Lokal

Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sebuah kesempatan kepada para media.

Menko Muhadjir menyatakan untuk tahun ini pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah, tentu saja dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Menjajal Jembatan Cukang Monteng Ibun, Perbatasan Bandung-Garut yang Indahnya Seperti di Sydney

Menurut Menko PMK, masyarakat yang melaksanakan ibadah tarawih, diusahakan jamaahnya harus terbatas pada lingkup komunitas sendiri, jamaahnya saling mengenal satu sama lainnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x