"Ini cairan (silikon)-nya berasal dari cairan industri, yang memang berbahaya," kata Kombes Ady menambahkan.
Kombes Ady menjelaskan, silikon industri tersebut digunakan usai pelaku memberikan cairan anestesi kepada korban yang hendak melakukan filler payudara ataupun bokong.
Sementara tersangka tidak memiliki sertifikasi atau spesialis khusus untuk melakukan tindakan medis filler.
"Dia ini jelas tidak memiliki keahlian, karena yang bersangkutan hanya seorang sarjana pertanian. Dia hanya pernah sekali ikut pelatihan privat filler payudara bersama dengan LC yang mengaku sebagai dokter, dan akhirnya dia mendapatkan sertifikat untuk menjalani tindakan tersebut," kata Kombes Ady menjelaskan.
Baca Juga: Sarankan Larangan Mudik Lebaran Dicabut, dr Tirta: Kebijakan yang Tabrakan
Para tersangka praktik illegal filler akan dijerat dengan Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana.***