JURNAL GAYA - Samin Tan pengusaha tambang batu bara yang pernah masuk 40 besar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak April 2020, akhirnya berhasil ditangkap.
Samin tersandung kasus pemberian suap kepada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan izin tambang batu bara.
Setelah buron selama setahun, Samin akhirnya tidak bisa berkutik saat petugas dari KPK bekerja sama dengan Polri membekuknya saat nongkrong di sebuah kafe wilayah Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri dan DPO Lainnya
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT), tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021 seperti dikutip dari ANTARA.
Karyoto menjelaskan kronologis penangkapan Samin Tan yang sudah setahun menjadi DPO KPK.
Selama ini tim penyidik KPK selalu dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian serta penggeledahan terhadap DPO tersebut di beberapa tempat tinggal miliknya.