Samin Tan Ditangkap KPK Saat Nongkrong di Kafe Daerah Jakarta Pusat, Begini Kronologinya

- 6 April 2021, 19:14 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan ditangkap KPK.
Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan ditangkap KPK. /Restu Fadilah/Arahkata

JURNAL GAYA - Samin Tan pengusaha tambang batu bara  yang pernah masuk 40 besar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak April 2020, akhirnya berhasil ditangkap.

Samin tersandung kasus pemberian suap kepada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan izin tambang batu bara.

Setelah buron selama setahun, Samin akhirnya tidak bisa berkutik saat petugas dari KPK bekerja sama dengan Polri membekuknya saat nongkrong di sebuah kafe wilayah Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri dan DPO Lainnya   

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT), tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bersiap Operasi Pasar di Bulan Ramadhan Untuk Stabilkan Harga, Pemkab Garut Siapkan 10 Ribu Paket Sembako

Karyoto menjelaskan kronologis penangkapan Samin Tan yang sudah setahun menjadi DPO KPK.

Selama ini tim penyidik KPK selalu dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian serta penggeledahan terhadap DPO tersebut di beberapa tempat tinggal miliknya.

Berita bagus didapatkan KPK saat ada informasi Samin Tan terlihat di sebuah kafe. Masarakat melaporkan kepada KPK pada Senin kemarin. Gerak cepat tim penyidik KPK menuju lokasi yang dimaksud.

"Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Karyoto.

Setelah berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti, tersangka Samin Tan dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Tahan Tangis, Thalita Latief Beberkan KDRT di Pengadilan: Sakitnya Sama Gue, Senangnya Sama Orang Lain

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK pun menahan Samin Tan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 April sampai dengan 25 April 2021 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK.

"KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya. KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK," ujar Karyoto menegaskan.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK bisa membantu para tersangka yang masih di luar dengan cara melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui call center 198 atau nomor telepon 021-25578300 dan juga email [email protected].***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah