Meski Ada Unsur Haram, Sejumlah Pengurus dan Anggota MUI Pusat Disuntik Vaksin AstraZeneca

- 7 April 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/KitzD66/

JURNAL GAYA – Sejumlah pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melakukan vaksinasi COVID 19 AstraZeneca, di Jakarta, Rabu 7 April 2021. Bahkan proses vaksinasi ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama MUI Pusat tersebut membuktikan bahwa vaksin buatan Inggris itu aman digunakan. Meskipun awalnya MUI menyatakan ada kandungan haram di dalam proses pembuatannya.

Baca Juga: Cek Vaksinasi COVID 19, Wapres Terbang ke Padang

"Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan," ujar Wapres di Kantor MUI Pusat Jakarta.

Untuk itu, Wapres pun menghimbau dengan sudah divaksinnya para pengurus MUI Pusat agar tidak ada lagi persoalan masalah vaksin. Menurutnya dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan. "Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh," katanya.

Baca Juga: Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi Buka Izin Umrah Awal Ramadhan Dengan Syarat Sudah Vaksinasi COVID 19

Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin COVID-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa.

"Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai," ujarnya.

Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi COVID-19. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x