KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Khusus Koruptor di Sukamiskin Bandung

- 8 April 2021, 11:19 WIB
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung.
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung. /Darma Legi./

JURNAL GAYA - Lapas Sukamiskin kedatangan satu penghuni baru setelah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sana.

Putusan pidana Rachmat telah berkekuatan tetap dan bisa dieksekusi putusannya.

Rachmat Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk kepentingan pemilihan umum.

Rachmat dituntut Jaksa KPK, diduga telah menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Kamis, 8 April 2021 

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu (7 April), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya persnya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Selain pidana kurungan tersebut di atas, Rachmat Yasin dikenakan denda juga sebanyak Rp200 juta atau diganti kurungan tambahan selama dua bulan.

"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ali menambahkan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x