KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Khusus Koruptor di Sukamiskin Bandung

- 8 April 2021, 11:19 WIB
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung.
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung. /Darma Legi./

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Kamis, 8 April 2021 Ada Dua Lokasi

Mantan Bupati Bogor yang juga pernah menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan dan menjadi anggota DPRD serta DPR dari PPP, telah membayar uang ganti kerugian negara dari gratifikasinya.

Rachmat telah menyetor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke Kas Negara.

Selain gratifikasi uang, Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Hukuman vonis pengadilan ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah