Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Kamis, 8 April 2021 Ada Dua Lokasi
Mantan Bupati Bogor yang juga pernah menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan dan menjadi anggota DPRD serta DPR dari PPP, telah membayar uang ganti kerugian negara dari gratifikasinya.
Rachmat telah menyetor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke Kas Negara.
Selain gratifikasi uang, Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Hukuman vonis pengadilan ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara.***