TMII Resmi Diambil Alih Sekretariat Negara Dengan Supervisi KPK

- 8 April 2021, 18:40 WIB
Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Tamrin Tomagola: Semoga tak Jadi Bancakan Pejabat dan Birokrat Negara
Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Tamrin Tomagola: Semoga tak Jadi Bancakan Pejabat dan Birokrat Negara /TMII.com

JURNAL GAYA - Pemerintah pusat akhirnya melakukan tindakan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari tangan Yayasan Harapan Kita.  

Awalnya pengelolaan TMII sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 tahun 1977 era Presiden Soeharto, dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita telah dilakukan sejak pertengahan tahun 1970.

TMII sendiri didirikan atas inisiatif Ibu Tien Soeharto dengan tujuan memperkenalkan khazanah kekayaan adat dan budaya Indonesia yang terdiri atas belasan ribu pulau, ratusan suku, dan bahasa daerah.

TMII sendiri memiliki miniatur pulau-pulau di seluruh nusantara yang bisa dilihat dari atas melalui kereta gantung.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas dan Dikecualikan     

Pemerintah Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021, mengeluarkan peraturan terkait pengambilalihan pengelolaan aset Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita ke Kemenseteneg.

Pengelola sebelumnya Yayasan Harapan Kita diberikan waktu kurang lebih selama tiga bulan untuk menyelesaikan dan menyerahkan segala laporan pengelolaan TMII sejak awal pengurusannya di tahun 1970 tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Tanah Abang, Petugas Pemadam Sudah di Lokasi

Proses pengambilalihan ini dibantu pengawasannya oleh lembaga antirasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK turut hadir mendampingi Kementerian Sekretariat Negara dalam proses pengambilalihan TMII.

"KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi agar pengelolaan dari TMII dapat diberikan ke pemerintah, khususnya ke Kemensesneg. Kemudian dapat dimanfaatkan dengan benar untuk kepentingan negara dan masyarakat," ungkap Ipi, Kamis, 8 April 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6 - 17 Mei 2021

Program pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg menjadi perhatian lembaga KPK, terlebih dengan pengelolaan serta pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi negara yang dikelolanya.

Saat ini, total nilai aset yang dikelola Kemensetneg mulai dari TMII, Gelora Bung Karno hingga PPK Kemayoran mencapai Rp571 triliun.

“Sudah sejak 2019 lalu, KPK terus melakukan pendampingan terhadap Kementerian, lembaga terkait, dan juga BUMN yang mengurus atau mengelola aset negara,” kata Ipi menambahkan.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x