Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas dan Dikecualikan

- 8 April 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi larangan mudik lebaran.
Ilustrasi larangan mudik lebaran. /kabar-priangan.com/Agus K/




JURNAL GAYA - Kementerian Perhubungan melarang total seluruh moda transportasi pada masa larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku 6 Mei-17 Mei 2021 mendatang.

Untuk darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan larangan operasi berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.

Berikut rinciannya.

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

3.  Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Tanah Abang, Petugas Pemadam Sudah di Lokasi

Meski melarang total, ia mengatakan ada pengecualian yang akan dilakukan pemerintah. Untuk masyarakat, pengecualian dilakukan terhadap beberapa kelompok.

1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6 - 17 Mei 2021

5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan

Pengecualian juga dilakukan terhadap kendaraan pejabat. Mereka adalah;

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri

Baca Juga: Ombudsman Pastikan Benih Lobster Dilarang Diekspor

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x