Larangan Mudik Lebaran, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6 - 17 Mei 2021

- 8 April 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi transportasi darat.
Ilustrasi transportasi darat. /Dok.PikiranRakyat.com/Satrio Widianto/


JURNAL GAYA - Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi," katanya dalam Konferensi Pers  Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 8 April 2021 dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Cegah Pemudik Lewat Jalur Tikus, Dishub Jabar akan Perketat Pengawasan di Perbatasan

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan itu diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus corona di dalam negeri.

Pemerintah katanya, tidak ingin peningkatan kasus corona yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi, jika mudik lebaran diizinkan.

Baca Juga: Ombudsman Pastikan Benih Lobster Dilarang Diekspor

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei," katanya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x