Satgas Pangan : Jangan Coba-coba Menimbun Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Bakal Kena Denda Hingga Rp50 Miliar

- 9 April 2021, 06:08 WIB
ilustrasi bahan pokok
ilustrasi bahan pokok /Pikiran-rakyat.com

JURNAL GAYA – Dapat dipastikan ketika menjelang Ramadhan sejumlah harga kebutuhan pokok akan melambung. Namun Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menegaskan kepada mereka para pelaku usaha untuk tidak coba-coba dalam menimbun bahan pokok sehingga menimbulkan kelangkaan dipasaran.

Hal ini dikatakan Helmy ancaman bagi para pelaku penimbun bahan pokok tersebut tidak main-main yakni dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. Ditambahkan Helmy, penimbun bahan pokok dapat dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Dewi Sandra Manfaatkan Ramadhan Dengan Banyak Belajar Daring

"Hal itu terkait penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," ujar Helmy dilansir dari ANTARA, Kamis 8 April 2021.

Dibeberkannya, Satgas Pangan terus mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan stok bahan pokok, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Kesiapan yang dilakukan antara lain melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Bulog, Badan Karantina Pertanian dan Bea Cukai.

Baca Juga: Ramadhan Tahun ini ‘Preman Pensiun’ Kembali Sapa Penonton, Ceritanya Bikin Penasaran!

Selain itu, pihaknya terus koordinasi untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tercukupi dan harga stabil. Selain itu, Satgas Pangan bersama dengan kementerian terkait juga akan melakukan operasi pasar. "Kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Satgas Pangan daerah untuk memastikan distribusi dan menghindari adanya penimbunan bahan pokok," tegas Helmy. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x