Larangan Mudik Diberlakukan, Bus AKAP Bakal Menganggur Selama 12 Hari

- 9 April 2021, 21:35 WIB
ilustrasi Mudik
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Pandemi Covid-19 masih ada di sekitar masyarakat, tahun ini menjadi kedua kalinya bulan Ramdhan dan Idul Fitri di tengah-tengah pandemi.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang mudik bagi masyarakat dan berlaku efektif di seluruh Indonesia.

Akibat larangan mudik ini tentu saja banyak sekali masyarakat yang terdampak, salah satunya moda transportasi darat bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).

Efek kebijakan larangan mudik ini, bus AKAP kehilangan calon penumpang potensial mereka yang berniat pulang ke kampung halamannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Perbolehkan Buka Bersama Puasa di Restoran, Asal Ini Syaratnya   

Seperti yang terjadi pada agen penjualan tiket bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan bakal menganggur ketika kebijakan pelarangan mudik diterapkan.

"Itu ada 12 hari saya menganggur total, tidak ada dana, bantuan," kata Ketua Koperasi Karyawan AKAP Sumardi di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021, seperti dikutip dari ANTARA.

Sumardi mengeluhkan kebijakan larangan bagi semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara hingga perkeretaapian ini tidak hanya merugikan para pelaku yang berkecimpung di dalamnya tapi juga memberatkan.

Organisasinya mengharapkan ada jalan keluar dari pemerintah agar mereka masih bisa mendapatkan penghasilan atas kebijakan ini. Larangan operasional menjadikan mereka tanpa pemasukan.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Akan Jaga 'Jalur Tikus 'Untuk Cegah Pemudik Melintas

Agen penjual tiket masih tetap akan menjual tiket bus sampai sebelum 6 Mei 2021, sembari menunggu keputusan dari perusahaan otobus.

"Berat banget rasanya, sudah dua tahun ini larangan mudik," kata Sumardi prihatin.

Sementara itu, Koko Simanjuntak salah satu agen tiket bus Dieng Indah di Terminal Lintas Pasar Jumat juga mengakui kebijakan tersebut memberatkan ekonomi keluarga dan rekan kerjanya.

"Jelas sangat memberatkan, karena ini juga tahun kedua, dua kali Lebaran," ucapnya.

Pemasukan pun, lanjut dia, dipastikan akan kosong apalagi berbarengan dengan kebutuhan untuk anak sekolah.

Baca Juga: Masjid Agung At-Tin Tiadakan Kegiatan Itikaf pada Ramadhan 2021

Para pelaku industri bus AKAP mengharapkan pemerintah bisa turun langsung ke lapangan melihat nasib para karyawan atau pekerja khususnya di sektor transportasi darat yang terkena dampak. 

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara virtual di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.***

Baca Juga: Suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Phillip Meningga Dunia, Inggris Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah