Dadang-Sahrul Belum Dilantik, Ridwan Kamil Serahkan Posisi Pjs Bupati Bandung pada Dedi Taufik

- 11 April 2021, 14:25 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berfoto bersama seusai melanti Dedi Taufik sebagai Pejabat Bupati Bandung di Gedung sate Bandung Jumat 9 April 2021 sore,  untuk mengisi kekosongan jabatan 21 hari ke depan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berfoto bersama seusai melanti Dedi Taufik sebagai Pejabat Bupati Bandung di Gedung sate Bandung Jumat 9 April 2021 sore, untuk mengisi kekosongan jabatan 21 hari ke depan. /Foto : Instagram Disparbud Jabar/

Ia juga berpesan, dalam menunaikan tugas sebagai penjabat Bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan.

“Bedanya status penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya, tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,” tegasnya.

Menjadi pemimpin walaupun durasinya hanya 21 hari agar tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM.

“Kami atas nama Pemda Provinsi Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan: menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik, dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

Diketahui pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020, masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, pascakeluar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x