Jangan Nekad Mudik Bagi ASN DKI Jakarta Kalau Tak Ingin Kena Sanksi Tegas

- 12 April 2021, 21:30 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Foto: Facebook/Ariza Patria/

JURNAL GAYA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan larangan untuk mudik atau pulang kampung bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. Hal itu pun ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bila ada ASN tetap nekat mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Kami juga ingatkan bahwa tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, sebagaimana sudah disampaikan tidak diperkenankan mudik. Jadi sekali lagi bagi ASN tidak diperbolehkan (mudik), nanti bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi," tegas Riza di Jakarta, Senin 12 April 2021.

Tidak hanya itu, Wagub pun menghimbau jajarannya agar tetap berada di rumah selama masa libur lebaran tahun 2021 ini. Hal ini karena penyebaran COVID-19 di Jakarta belum menunjukkan tren pelandaian yang signifikan.

Baca Juga: Restoran di DKI Jakarta Dibatasi Buka Sampai 22.30 Wib dan Sahur 02.00 Wib

"Bagi masyarakat umum kami minta tetap di rumah, jangan dulu bepergian ke luar kota atau mudik karena dapat menimbulkan penyebaran COVID-19 sebagaimana liburan-liburan sebelumnya. Jadi mari di lebaran tahun kedua di masa pandemi kita bisa terus berusaha dengan tetap melaksanakan prokes dan diharapkan terus terjadi penurunan," ujar Riza.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x