Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Pasrah Kasusnya Dilanjut Meskipun Sudah Menyuap Oknum Petugas KPK Rp1,5 M

- 24 April 2021, 12:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Cimahi Sabtu, 24 April 2021 Hujan Ringan Mendominasi

Semntara itu, dalam kasus penyuapan yang dilakukan terhadap oknum petugas KPK Stepanus bersama Maskur telah sepakat berkomitmen dengan Syahrial, terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Komitmen fee untuk kesepakatan di belakang layar tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dan telah mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia yang merupakan teman dari Stepanus.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar. Setelah uang diterima, Stepanus meyakinkan kepada Syahrial bahwa dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 1.656 Pasien Positif COVID 19, Ada Penambahan 77 Pasien Baru

Stepanus kemudian memberikan uang yang diterima dari Syahrial kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata Maskur diduga menerima uang juga dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x