JURNAL GAYA – Penyidik Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan terhadap petugas Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan modus daur ulang stik rapid test untuk para penumpang.
Tidak tanggung-tanggung selama beroperasi sejak empat bulan lalu, mereka diduga sudah mengantongi keuntungan hampir Rp1,8 miliar. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan motif para pelaku melakukan aksi daur ulang alat rapid test antigen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Baca Juga: WADUH, 9 Ribu Orang Diduga jadi Korban Modus Rapid Test Bekas di Kimia Farma Kualanamu
“Motifnya mencari keuntungan, tapi yang kita temukan dan sita hanya senilai Rp149 juta saja. Totalnya bila dari empat bulan lalu mencapai Rp 1,8 Miliar ,” jelas Panca kepada wartawan, Jum’at 30 April 2021.
Hingga kini Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan mereka sudah beroperasi selama empat bulan disana.
Hingga kini, dikatakan Panca pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap lima orang yakni berinisial PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.
“Berdasarkan pengakuannya, dalam satu hari mereka dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen tersebut untuk 100-150 orang atau pelaku perjalanan. Kalau diakumulasikan sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada 9.000 orang ya,” jelasnya.
Dengan modus tersebut ditegaskan Panca, jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan. Sebagai informasi, buntut dari penggerebekan kasus alat rapid test antigen bekas, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika yang ada di Bandara Kualanamu ditutup sementara waktu.