JURNAL GAYA - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu menyeret Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan yang diduga sebagai otak pelaku kejahatannya.
Polisi menyeret pelaku berinisial PM yang mnejabat sebagai PLT Business Manajer Laboratorium. Atas perintah PM, anak buahnya yang bertugas di Bandara Kualanamu menjalan skema kejahatan terorganisir yang bisa membahayakan nyawa calon penumpang pesawat.
Kasus kejahatan ini juga akan menurunkan kredibilitas petugas kesehatan yang bertugas melakukan tes swab di bandara.
Selain itu, masyarakat yang telah terlanjur menggunakan alat tes bekas pakai harus dites ulang untuk mengetahui risiko tertular mereka.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lima orang tersangka tersebut antara lain, PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ, serta R.
Untuk kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menginterogasi langsung beberapa tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Sumut.
Kapolda menanyakan peran masing-masing mereka atas kejahatan ini. Salah satunya tersangka berinisial SR yang menjelaskan modus operandi yang dilakukannya.