Dikabarkan Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Gara-gara Tak Diloloskan Tes Wawasan Kebangsaan

- 4 Mei 2021, 14:57 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /Dok. kpk.go.id

 

JURNAL GAYA – Beredarnya desas-desus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan disingkirkan dari lembaga anti rasuah tersebut. Bahkan kabar tersebut pun sudah sampai ke telinganya langsung.

Diungkapkan Novel, kabarnya tak hanya dirinya saja yang menjadi korban pemecatan namun juga puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS. "Ya, benar, saya dengar info tersebut," ungkap Novel, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding Mantan Sekretari MA Nurhadi dan Menantunya

Pemecatan tersebut dinilai Novel sebagai upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK. "Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ungkap Novel.

Sebelumnya, diinformasikan KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," beber Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Baca Juga: MIRIS, Baru Saja Bebas, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Langsung Ditangkap Lagi KPK

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021.

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. "Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x