Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding Mantan Sekretari MA Nurhadi dan Menantunya

- 4 Mei 2021, 05:48 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

JURNAL GAYA – Lantaran divonis ringan oleh Majelis Hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. Pengajuan banding tersebut dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dikutip Jurnal Gaya, Rabu 4 Mei 2021.

Baca Juga: Penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Ali Fikri mengungkapkan pihaknya  memiliki sejumlah alasan dalam pengajuan banding tersebut. Di antaranya, KPK memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang.

Dengan pertimbangan itu, KPK berharap mantan sekretaris MA serta menantunya itu bisa dihukum lebih berat dalam putusan banding. Ali mengatakan, lembaga antirasuah ini telah siap untuk menghadapi Nurhadi dan menantunya itu di persidangan.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Enam Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebagai informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,72 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sekitar Rp13,78 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x